WahanaNews-Sulbar | Firman dan Sarpana bertekuk lutut ketika disergap tim gabungan dari Tim Macan Putih Polsek Indralaya, dan Tim Macan Polres Ogan Ilir.
Kedua pencuri kabel listrik PLN tersebut, diringkus di tempat persembunyiannya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Polisi menyergap dua pelaku pencurian kabel listrik milik PLN ini di perkebunan karet yang ada di kawasan Indralaya. Selama ini kedua pelaku pencurian kabel listrik ini sangat meresahkan masyarakat, dan terkenal licin.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Etha mengatakan, dua pelaku pencurian kabel listrik PLN tersebut, ditangkap saat sedang mengupas kabeh listrik hasil curiannya untuk dijual.
"Usai mencuri kabel listrik milik PLN, kedua pelaku kabur di kawasan Indralaya Raya, tepatnya di perkebunan karet. Saat di lokasi itu, pelaku mengupas kabel sebelum dijual ke penampung," terangnya, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selain kabel listrik hasil curian, polisi juga menyita satu unit motor matic, dan satu buah gergaji besi untuk memotong kabel listrik, serta dua buah pisau untuk mengupas karet kabel listrik hasil curian.
Etha mengatakan, aksi dua tersangka pencurian kabel listrik PLN ini memang sejak lama meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. [afs]