WahanaNews-Sulbar | Gelar razia atau pemeriksaan, sejumlah benda atau barang terlarang ditemukan di dalam sel atau blok tanahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polewali Mandar (Polman).
Barang tersebut ditemukan pada saat proses penggeledahan yang digelar petugas di blok hunian pada Kamis (5/5/2022) kemarin.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Kepala Lapas Kelas IIb Polman, Abdul Waris mengatakan benda terlarang ditemukan berupa sendok besi, gunting, piring kaca.
Mereka juga menemukan berupa kabel,tali, kartu joker, hetter, kaleng kaleng dan kartu domino.
"Kegiatan penggeledahan digelar kemarin, " kata Abdul Waris kepada tribun, Jumat (6/5/2022) .
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Dalam pelaksanaannya, setiap petugas penggeledah dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan untuk kelompok pertam.
Kemudian kelompok kedua dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib.
Sebelum memasuki kamar blok hunian, seluruh warga binaan diarahkan keluar dari kamar masing-masing dan memeriksa satu persatu tahanan.
Setelah itu, petugas masuk dan melakukan penggeledahan kamar hunian. Hasilnya menemukan benda terlarang tersebut.
Selanjutnya hasil penggeledahan disita dan diamankan serta dicatat dalam berita acara sebagai laporan ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Ia berjanji akan terus memperketat untuk mengantisipasi peredaran benda terlarang masuk ke dalam blok tahanan Lapas.
“Lapas Polewali tidak akan pernah melakukan pembiaran penggunaan dan peredaran benda seperti di atas di lapas Polewali," tegas Abdul Waris.[jef]